SOLID GOLD BERJANGKA |

Ketua MK Disanksi Dewan Etik, Komisi III Kembali Tepis Ada Lobi-lobi

broken image

SOLID GOLD BERJANGKA MAKASSAR - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat disanksi oleh Dewan Etik MK terkait pertemuan dengan Komisi III DPR jelang uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi beberapa waktu lalu. Anggota Komisi III DPR F-NasDem menepis tudingan terkait lobi-lobi.

BACA JUGA : Solidgold | Waspadai Penipuan Berkedok Rekrutmen Karyawan Angkasa Pura II

“Sanksi ringan itu adalah sebuah kebijakan di dalam tubuh MK, itu kita apresiasi. Tapi saya ingin beritahukan bahwa kalau yang disebut lobi-lobi itu adalah secara intensif itu tidak dilakukan oleh Arief, itu harus saya beritahukan dulu,” kata Taufiqulhadi di kompleks parlemen

BACA JUGA :Solidberjangka | Memahami Modus Operandi Dan Cara Kerja Penipuan

Taufiqulhadi kemudian membandingkan kasus Arief dengan eks Ketua KPK Abraham Samad. Menurut dia, apa yang dilakukan Arief dengan menemui Komisi III berbeda jauh dengan tindakan Samad yang kala itu hendak menjadi komisioner KPK.

BACA JUGA : PT Solidberjangka | Kenali Ciri – Cirinya Penipuan Investasi

“Tidak seperti misalnya lobi yang dilakukan oleh Abraham Samad dan kemudian untuk menjadi ketua dan menjadi anggota KPK itu dia lakukan sangat intensif. Dia mendatangi rumah dan sebagainya kepada rumah Anas (Anas Urbaningrum) dan sebagainya,” tutur dia.

“Tidak ada Arief melakukan hal tersebut ketika ingin dia terpilih lagi bertemu secara keperluan masalah seperti saya pernah bertemu di lobi Hotel, kemudian halo dan sebagainya,” imbuh dia.

BACA JUGA : Solidgold Berjangka | Pengandaan Uang Berujung Penipuan

Meski demikian, Taufiqulhadi menghargai keputusan Dewan Etik MK yang memberi sanksi ringan kepada Arief terkait pertemuan dengan pihaknya. Sanksi ringan dari Dewan Etik MK kepada Arief hanya berupa teguran. Pertemuan yang saat itu berlangsung di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat itu diduga terkait lobi-lobi.

BACA JUGA : PT Solidgold Berjangka | Penipuan Modus Umroh

Ini merupakan sanksi etik kedua bagi Arief. Sebelumnya, dia dikenai sanksi etik serupa karena memberikan katebelece ke pejabat Kejaksaan Agung .