PT SOLID GOLD BERJANGKA |

Sukses Tagih Google, DJP Kini Fokus Tarik Pajak Facebook dan Twitter

broken image

PT SOLID GOLD BERJANGKA MAKASSAR - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di 2018 akan kembali mengajar kewajiban membayar pajak semua perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Ini tak terkecuali untuk perusahaan layanan digital raksasa berbasis internet (Over The Top/OTT) seperti Facebook dan Twitter.

BACA JUGA : Solidgold

Setelah sebelumnya pada akhir tahun lalu berhasil menarik kepatuhan perpajakan dari Google Indonesia, kali ini DJP akan menggunakan cara yang sama yakni mengutamakan persuasif.

BACA JUGA : Solidberjangka

Hal ini di ungkapkan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

“Lagi di follow up sama temen-temen, kita lebih mengedepankan persuasif, artinya kita minta mereka, yang kita lakukan dengan Google,”

BACA JUGA : Solidgold Berjangka

Menurutnya, yang dilakukan kepada Google hingga mendapatkan hasil meski membutuhkan waktu cukup lama ini merupakan contoh yang baik. Maka akan terus dilanjutkan di 2018 ini untuk menarik kepatuhan perusahaan asing yang ada di Indonesia.

BACA JUGA : PT Solidberjangka

“Ya kita persuasif dulu, saya rasa juga sudah ada kok yang daftar, yang sudah melaksanakan dengan baik. Yang belum kita lakukan secara persuasif, mudah-mudahan tidak sampai diperiksa seperti yang kemarin, mereka mau,” jelasnya.

BACA JUGA : PT Solidgold Berjangka

Dengan begitu, dia mengharapkan agar perusahaan lain bisa membayarkan kewajiban perpajakannya sebelum diperiksa oleh DJP. Hal ini wajib dilakukan karena itu adalah peraturan perpajakan di Indonesia.

“Karena memang mengikuti ketentuan perpajakan di Indonesia. Punya penghasilan di Indonesia juga harus membayar pajak di Indonesia, ini akan kita terapkan secara konsisten kepada OTT lain,” tukasnya.