SOLID GOLD BERJANGKA | Ketua KPK: Rekaman Miryam Bisa Didengar

SOLID GOLD BERJANGKA | Ketua KPK: Rekaman Miryam Bisa Didengar

broken image

SOLID GOLD BERJANGKA - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan penolakan membuka rekaman Miryam S Haryani terkait dengan penyebutan sejumlah nama anggota Dewan yang diduga menekan Miryam dalam kasus e-KTP. Rekaman pemeriksaan Miryam bisa didengarkan di persidangan.

“Kalau (rekaman) itu kan Miryam segera disidangkan. Itu nanti bisa didengarkan rekamannya. Akan segera kita naikkan kok (berkas perkara ke persidangan, red). Kalau kita naikkan (berkas perkara), rekamannya bisa dibuka di persidangan,” ujar Agus kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Rekaman pemeriksaan, menurut Agus, hanya bisa dibuka dalam persidangan. Karena itu, permintaan Pansus Angket tak bisa dipenuhi.

“Karena kalau kita buka rekaman seperti yang diminta kemarin kan memang kita nggak boleh,” ucapnya.

Dugaan adanya tekanan dari anggota Dewan kepada Miryam terungkap dalam sidang perkara korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017. Penyidik KPK Novel Baswedan, saat bersaksi di persidangan, menyebut Miryam saat pemeriksaan di KPK menceritakan ketakutannya soal tekanan dari koleganya di DPR.

“Yang bersangkutan bercerita, dia heran sebelum pemanggilan, dia sudah tahu dari rekannya di DPR. Dia pun diminta untuk tidak mengakui tentang hal-hal terkait penerimaan uang itu. Bahkan dia ditekan akan dijebloskan, tapi saya kurang paham itu dijebloskan ke mana. Dan perlu saya tekankan, dia ditekan oleh rekan di DPR RI, bukan oleh penyidik,” ujar Novel saat dikonfrontasi dengan Miryam dalam persidangan.

Soal dugaan tekanan ini, Miryam kemudian mengirimkan surat ke Pansus Angket KPK. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut surat tersebut membuktikan anggota Komisi III tak terlibat dalam pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam.

“Masuknya surat tulisan tangan pernyataan Miryam bermeterai ke Pansus Hak Angket Pelaksanaan Tugas KPK yang menegaskan dirinya tidak pernah ditekan, apalagi diancam oleh sejumlah anggota Komisi III DPR kemarin, sedikit-banyak mulai membuka tabir bahwa sesungguhnya tidak ada anggota Komisi III DPR yang menekan dan mengancam dirinya,” ujar Bambang dalam keterangannya, Jumat (9/6).

Berawal dari alasan penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam, hak angket kemudian diusulkan hingga akhirnya dibentuk pansus. Pansus ini juga diajukan DPR karena ingin menyelidiki kinerja KPK hingga urusan anggaran belanja.