SOLID GOLD | Kominfo: First Media, Bolt, dan Jasnita Sudah Selesai

broken image

SOLID GOLD MAKASSAR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan dengan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio yang dipakai, maka PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt) dan PT Jasnita Telekomindo tidak memiliki frekuensi lagi untuk menggelar layanan mereka kepada pelanggan.

Bila ingin kembali menggunakan frekuensi di 2,3 GHz, ketiga operator tersebut harus melalui proses lelang yang di mana belum tentu terpilih kembali perusahaan tersebut menempati spektrum yang diingikannya itu.

"(KBLV, Bolt, dan Jasnita) tidak bisa lagi menggunakan frekuensi di 2,3 GHz, sudah tutup buku, selesai. Kalau mau, mereka harus ikut lelang, artinya seluruhnya dimulai dari nol lagi," ungkap Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo .

Sebagai informasi, PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar), sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp343 miliar).

BACA JUGA : Profil Perusahaan PT Solidberjangka


Kedua perusahaan Lippo Group ini diketahui belum menunaikan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan plus denda total Rp 708 miliar.

BACA JUGA : Fasilitas Layanan Solidberjangka


Selain First Media dan Bolt, ada PT Jasnita Telekomindo yang juga macet kewajiban membayar BHP frekuensi radio. Tercantum di laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz dalam tabel "Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio" yang dirilis Kominfo, tunggakan plus denda Jasnita mencapai Rp 2,197 miliar.

Sebagai informasi, Jasnita adalah operator BWA yang mendapatkan izin penggunaan frekuensi untuk Zona 12 di Sulawesi bagian Utara. Perusahaan ini didirikan oleh Semuel Abrijani Pangerapan yang notabene menjabat Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.

BACA JUGA : Alasan Anda memilih Kami Solidgold  


Sesuai aturan yang berlaku, apabila ada operator yang menunggak membayar BHP frekuensi masksimal selama 24 bulan, maka pemerintah punya wewenang untuk mencabut izin penggunaan frekuensi tersebut. Hal itu yang dialami oleh PT First Media Tbk (KBLV), Bolt, dan Jasnita saat ini.