SOLID GOLD | Kondisi Industri Rokok Dihantam Banyak Regulasi

broken image

SOLID GOLD BERJANGKA MAKASSAR - Industri hasil tembakau (IHT) salah satu penyumbang cukai terbesar di Indonesia. Namun kini industri tersebut dihantam beberapa regulasi.

Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati menjelaskan, kebijakan yang dikeluarkan terhadap industri ini akan menentukan keberlangsungan salah satu industri yang sudah lama menjadi lokomotif perekonomian Indonesia ini.

"Produk IHT ini high regulated. Yang dihasilkan rokok tadi berasal dari regulasi. Mungkin harga yang membentuk ini, harga kemasan mahal. Satu batang rokok, tenaga kerja biaya dan lainnya mungkin hanya sekitar 20-an persen, 80 persennya regulasi cukai, PPN pajak," katanya dalam Diskusi Bulanan Indef di Restoran Tjikini Lima, Senin (13/8/2018).

baca juga :Legalitas PT Solidgold Berjangka

IHT sendiri menjadi satu-satunya industri yang paling besar kontribusinya bagi pendapatan negara melalui cukai, pajak dan lainnya. Cukai merupakan penerimaan negara terbesar ketiga, di mana 95% di antaranya berasal dari cukai hasil tembakau.

Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terhadap industri ini di antaranya penerapan tarif cukai, PPN pajak rokok, hingga tarif bea masuk terhadap impor tembakau. Kebijakan-kebijakan di industri ini pun kerap menjadi polemik karena setiap tahun ada kebijakan baru yang harus diterapkan.

Yang terbaru salah satunya adalah penerapan peraturan menteri keuangan (PMK) 146 Tahun 2017 yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau. Aturan ini tak hanya menetapkan cukai hasil tembakau, namun juga memunculkan suatu peta jalan penyederhanaan struktur tarif cukai.

"Beban fiskal yang diberikan untuk industri ini relatif tinggi. Dan ini berpengaruh terhadap kenaikan dibandingkan dengan laba, GDP. Kenaikan tarif cukai, PPN, melampaui pertumbuhan GDP kita," kata Enny.

Enny menjelaskan, karena hal itu tren pertumbuhan jumlah produksi rokok sendiri sedikit menurun. Walaupun jika dilihat secara total, tidak terjadi penurunan secara signifikan.

Kebijakan cukai hasil tembakau pun terlihat semakin agresif.

"Walaupun pelaku industri gaduh tapi kenapa yang masuk Forbes dan lain-lain selalu ada pelaku industri rokok? Berarti untung besar dong? Kalau di bawah tekanan saja masuk majalah Forbes," ujar Enny.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan kontribusi terbesar cukai hasil tembakau 73,8% disumbang oleh 14 pabrik industri hasil tembakau jenis SKM (sigaret kretek mesin). Jumlah pabrik tersebut hanya 2% dari keseluruhan pabrik industri hasil tembakau.

Selanjutnya 10% penerimaan cukai disumbang oleh gabungan satu pabrik golongan A dan 15 pabrik golongan IB jenis SKT (sigaret kretek tangan). Untuk jenis SPM (sigaret putih mesin) sendiri, 5,6% penerimaan cukai dihasilkan oleh hanya satu pabrik.

Namun sampai 2017, kinerja industri hasil tembakau terus mengalami penurunan. Tapi memang kontribusi cukai hasil tembakau selama rentang 2007-2017 tumbuh 13,5%.

Jumlah penerimaan cukai hasil tembakau sendiri berbanding terbalik dengan jumlah perusahaan atau pabrik rokok setiap tahunnya.

Sejak 2011, penerimaan cukai rokok terus tumbuh dari Rp 7,3 triliun pada 2011 menjadi Rp 147,7 triliun pada tahun 2017. Sementara jumlah perusahaan rokok terus berkurang, dari 2.540 unit pada 2011, menjadi 487 unit pada 2017.

"Bahkan ada yang menyebutkan jumlah perusahaan rokok sekarang sudah di bawah 300. Sedangkan produksi rokok sampai 2014 mengalami peningkatan, tapi dari sini sudah mulai turun 2017 menjadi 336,2 miliar batang, sementara cukai makin naik," katanya.

Target cukai hasil tembakau juga selalu lebih 100% dari target APBN. Pada tahun 2008, realisasi cukai hasil tembakau tembus Rp 49,9 triliun (112,1%). Tahun 2010 cukai hasil tembakau tembus Rp 63,3 triliun dari target Rp 55,9 triliun (113,3%) dan pada tahun 2012 realisasi mencapai titik tertinggi sebesar 114,4% karena cukai hasil tembakau terkumpul 90,6 triliun dari target Rp 79,9 triliun.

Namun mulai 2016 realisasi cukai hasil tembakau tergerus, hanya Rp 137 triliun atau 96,7%. Tapi 2017 realisasi mencapai Rp 147,68 triliun atau 100,14% dari target. Penurunan pada 2016 disebabkan adanya forestalling atau menambah pembelian pita cukai dengan tarif yang lama untuk digunakan di tahun selanjutnya (ijon).

baca juga :Alasan Anda memilih Kami Solidgold


Selanjutnya, Pemerintah kembali menaikkan tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau 2018 sebesar 10,04%. Sebelumnya tarif cukai hasil tembakau telah naik 11,2% di 2016 dan 10,5% di 2017.

Selama empat tahun, SKT mengalami penurunan produksi tertinggi. Rata-rata turun 6,1% per tahun. Penurunan terbesar pada SKT golongan ll, rata-rata turun 10,3% per tahun.